ALUR PELAYANAN DESA PONGANGAN
STANDAR JAM PELAYANAN DESA PONGANGAN
- Kantor Pelayanan Desa Pongangan buka pada hari Senin sampai dengan Hari Jum’at
- Jam pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai dengan 13.00 WIB
STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN DESA PONGANGAN
- Pelayanan Desa Pongangan bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu:
- Pelayanan Langsung, pelayanan melalui petugas yang ada di kantor (langsung mendatangi kantor Desa dan menemui petugas).
- Pelayanan Mandiri, pelayanan melalui website Desa (bisa diakses melalui Laptop, PC, dan Handphone di rumah atau menggunakan Anjungan Mandiri yang sudah disediakan oleh pemerintah Desa).
- Alur Pelayanan Masyarakat Desa Pongangan
- Pelayanan Langsung
Pemohon mendatangi pertugas pelayanan di Kantor Desa Pongangan, kemudian menyerahkan dokumen persyaratan yang diperlukan. Dokumen persyaratan di cek dan diverifikasi oleh petugas Pelayanan, bila dokumen persyaratan tidak lengkap maka dokumen tersebut akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. Bila dokumen persyaratan sudah lengkap, akan dilakukan pembuatan surat oleh Petugas Pelayanan Desa Pongangan. Surat yang sudah dibuat oleh petugas Pelayanan diserahkan kepada Kepala Desa untuk diverifikasi ulang dan dilakukan penandatanganan. Surat yang sudah selesai diregister oleh petugas Pelayanan kemudian diserahkan kepada pemohon.
- Pelayanan Mandiri
Pemohon mengakses website Desa Pongangan (www.desapongangan.gresikkab.go.id) bisa melalui PC, laptop, dan Handphone atau melalui Anjungan Mandiri yang ada di Desa Pongangan. Pilih menu Layanan Mandiri di website Desa Pongangan. Masukkan NIK dan PIN yang telah dibuat untuk masuk ke layanan mandiri, lalu pilih menu buat surat. Setelah memilih menu buat surat, akan muncul jenis surat yang bisa dipilih untuk dibuat melalui Layanan Mandiri. Pilih jenis surat, isi keterangan tambahan, dan isi nomor HP, maka akan muncul dokumen persyaratan yang harus dilengkapi (diupload). Selanjutnya, foto dan upload dokumen yang diminta melalui menu dokumen pada menu utama. Kembali pada menu buat surat, isi semua kolom yang kosong dan klik menu isi form. Isi tujuan dan keperluan surat, klik pilihan kirim. Setelah permohonan untuk membuat surat dikirim, tunggu verifikasi dari admin dan kepala desa. Apabila dokumen persyaratan kurang lengkap, maka permohonan akan di tolak dan diberi keterangan tentang letak kekurangan atau kesalahan dokumen persyarataan tersebut oleh admin desa. Apabila dokumen sudah lengkap maka, permohonan akan diverifikasi oleh admin dan ditandatangani secara elektronik (berbentuk QR-CODE) oleh Kepala Desa. Surat yang sudah di tandatangi akan masuk arsip, bisa cetak mandiri oleh pemohon dari rumah atau bisa cetak melalui anjungan dan petugas pelayanan di kantor desa.